Aksi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) belum berakhir. Buruh pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Gedung DPRD di 20 provinsi bulan depan.
"Secara nasional akan difokuskan, dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota maka akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, kemungkinan pada awal November nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan waktunya? Sidang Paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November. Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, tanda petik ya, maaf kalau ini keliru bahasanya kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, tadinya tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 dan terjadilah drama yang sangat memalukan," ujarnya.
Dia memastikan aksi akan berlangsung damai. Aksi ini dilakukan secara terukur, terarah dan konstitusional. Terstruktur yang dia maksud artinya sesuai instruksi KSPI, dan terarah artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak, tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum.
"Dan konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.
KSPI desak DPR batalkan omnibus law melalui legislative review. Baca penjelasannya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]