Demo Tolak Omnibus Law Belum Kelar, Buruh Ancam Lagi Aksi yang Besar

Demo Tolak Omnibus Law Belum Kelar, Buruh Ancam Lagi Aksi yang Besar

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 07:01 WIB
Ratusan buruh melakukan orasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta. Orasi dilakukan untuk menolak omnibus law.
Foto: Pradita Utama

Tuntutan buruh, lembaga legislatif DPR membatalkan UU Ciptaker melalui mekanisme legislative review. Iqbal mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta upaya tersebut dilakukan.

"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya legislative review dibenarkan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang tercantum pada Pasal 20 Ayat 1, Pasal 21, dan Pasal 22a.

Lalu itu diperjelas lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbaharui menjadi UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi cabut omnibus law setelah direview, menghadirkan sidang DPR. Kemudian dibuat undang-undang yang baru, hanya 2 pasal saja yang menyatakan mencabut Undang-undang Cipta Kerja, kemudian pasal duanya dia berlaku mulai pencabutan itu maka Undang-undang Cipta Kerja tidak berlaku lagi," jelasnya.

Jika hal itu tidak digubris oleh DPR maka jalan yang akan dilakukan buruh adalah aksi besar-besaran secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI.

"Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional," tambah Iqbal.



Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads