Buruh Fixed Minta Upah Naik 8% Tahun Depan!

Buruh Fixed Minta Upah Naik 8% Tahun Depan!

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 07:17 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: iStock
Jakarta -

Upah minimum diminta naik 8% tahun depan. Permintaan itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ada sejumlah alasan yang diungkap Iqbal mengapa pihaknya meminta kenaikan upah sebesar 8% pada 2021.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, dan mengusulkan, dan bersikap kenaikan upah minimum UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8%," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

Pihaknya mengusulkan angka 8% karena melihat kenaikan upah selama 3 tahun berturut-turut. Menurutnya itu angka yang wajar jika membandingkan dengan krisis ekonomi pada 1998, di mana kata dia pertumbuhan ekonomi minus sekitar 17,6%. Pada kondisi seperti itu, upah minimum DKI Jakarta tetap naik, bahkan angkanya mencapai 16%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pandemi COVID-19 membuat ekonomi Indonesia saat ini negatif, tapi dinilainya tak separah krisis ekonomi pada 1998 lalu.

"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8% di 3 kuartal ini, baru setengah dari pada tahun 1998-1999. Maka kami meminta (upah minimum) naiknya 8% adalah wajar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, di tengah pelemahan ekonomi saat ini, menurutnya daya beli masyarakat harus dijaga agar mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, di saat pemerintah tak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor dan sebagainya.

"Tinggal konsumsi, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, agar tidak makin resesi dalam adalah dengan cara menjaga daya beli, purchasing power. Upah adalah salah satu instrumennya," tambah Iqbal.

Bagaimana bagi perusahaan yang kesulitan di tengah pandemi COVID-19? Baca di halaman selanjutnya.

Iqbal mengatakan pihaknya memahami ada sektor usaha yang benar-benar kesulitan imbas pandemi COVID-19.

Intinya, pihaknya meminta ada ketetapan dari pemerintah untuk menaikkan upah 8% di 2021. Soal ada perusahaan yang tidak mampu, itu bisa dibicarakan.

"Bagaimana bagi yang tidak mampu? (permintaan KSPI) bagi yang tidak mampu mengajukan surat ketidakmampuannya ke Menteri Ketenagakerjaan dengan dilampirkan, biar fair laporan pembukuan bahwa dirinya tidak mampu atau merugi. Kami setuju? setuju," katanya.

Dia menyebutkan usaha-usaha yang sekiranya tidak mampu memenuhi kenaikan upah minimum 8% adalah bisnis di sektor perhotelan, hingga UMKM. Pihaknya setuju perusahaan-perusahaan tersebut tidak menaikkan upah.

"Bagi perusahaan-perusahaan hotel, perusahaan maskapai penerbangan, UMKM, kemudian perusahaan-perusahaan travel agent kami paham, garmen sepatu yang non multinasional company, makanan-minuman yang non multinasional company, kami paham, oleh karena itu kami setuju," jelasnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan 90% perusahaan di mana anggota KSPI bekerja masih beroperasi.

"Itu kan menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun tapi masih sehat, mungkin profitnya turun ya buktinya masih beroperasi. Bahkan perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, fakta, itu fakta. Masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8%," tambahnya.



Simak Video "Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads