Pemerintah telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 Agustus 2020 bagi pelanggan produk digital seperti Spotify, Netflix, dan sebagainya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa bulan pemerintah telah memperoleh Rp 96 miliar dari penarikan PPN tersebut.
"Seperti Spotify, Netflix, Amazon dan berbagai perusahaan lain yang punya operasi dan pemasaran di Indonesia, dalam waktu beberapa bulan dapatkan hampir Rp 96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan untuk koleksi dari PPN.," kata Sri Mulyani dalam webinar Ulang Tahun Golkar ke-56, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, tak hanya Indonesia yang fokus mengejar pajak dari produk digital ini, tapi berbagai negara pun juga melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak digital akan jadi salah satu yang jadi topik pembahasan penting antar negara. Semua ingin merebut dan mendapat bagian dari pajak secara adil terutama income tax. Maka itu kita lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti kita bisa jaga basis pajak terutama saat era digitalisasi di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," papar Sri Mulyani.
Apalagi, menurutnya potensi produk digital di Indonesia sangat besar. Faktanya, transaksi digital meningkat drastis di Indonesia dalam 5 tahun terakhir.
"Dalam hal ini Indonesia punya potensi ekonomi digital terbesar, yaitu US$ 40 miliar. Dan meningkat 5 kali lipat dibandingkan nilai tahun 2015. Sebuah kenaikan sangat cepat dengan magnitude yang makin besar. Jadi potensi sangat besar," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Bahkan, menurutnya angka itu akan meningkat lagi dalam 5 tahun ke depan, yakni US$ 133 miliar atau sekitar Rp 1.947 triliun (kurs Rp 14.645).
"Dalam 5 tahun ke depan nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan naik lagi dari US$ 40 miliar jadi US$ 133 miliar. Atau ini berarti 2 kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran PPN tersebut ini berasal dari enam perusahaan internasional yang masuk dalam gelombang pertama. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.
Baca juga: Target Pelanggan Netflix Meleset di Q3 2020 |
(hns/hns)