Menimbang Dampak Ekonomi Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Menimbang Dampak Ekonomi Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 13:08 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukan hasil penindakan rokok ilegal merek SUV sebanyak 11.266.600 batang di Jakarta, Jumat (30/9/2016). Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi turut menyaksikan jutaan batang rokok ilegal sebelum dimusnahkan.  (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah dikabarkan telah melakukan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Beredar kabar, tarif cukai rokok naik rata-rata 17%.

Peneliti PPKE Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur Joko Budi Santoso mengungkap, rencana kebijakan tersebut perlu ditimbang matang. Kebijakan kenaikan tarif cukai dan kenaikan harga rokok yang beberapa kali dilakukan pemerintah nyatanya tidak searah dengan trend jumlah perokok usia dini dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah penurunan volume produksi rokok dan penurunan jumlah pabrikan rokok yang signifikan, jumlah perokok usia dini meningkat dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini mengindikasikan kebijakan pemerintah melalui kenaikan harga rokok berpotensi tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok. Kebijakan tersebut justru dapat mengancam keberlangsungan IHT yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional," jelas Joko Budi Santoso dala paparannya yang diterima detikcom.

Padahal, lanjut Joko, industri hasil tembakau (IHT) memiliki peran penting dalam menyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang mencapai lebih dari Rp 150 Trilun pertahun selama 5 tahun terkahir.

ADVERTISEMENT

Selain itu, IHT yang bersifat padat karya mampu menyerap jutaan tenaga kerja dalam rantai produksi maupun distribusi. Fakta ini juga didukung dengan resiliensi IHT dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi, termasuk pandemic covid-19.

Jika rencana ini tetap dipaksakan Pemerintah, kerugian akan ditanggung semua pihak. Hasil dari kenaikan cukai adalah meningkatnya rokok illegal.

"Negara tidak mendapat penerimaan, pasar rokok legal tergerus, terjadinya potensi PHK karyawan dan konsumen tidak mendapat jaminan mengenai mutu produk illegal," tandas dia.

(dna/dna)

Hide Ads