3 Hal Penting soal Harga Tiket Pesawat Murah

3 Hal Penting soal Harga Tiket Pesawat Murah

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 17:30 WIB
Tiket Pesawat
Foto: Tiket Pesawat (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 penumpang pesawat akan dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC). Itu artinya, tiket pesawat yang dibebankan kepada masyarakat selama periode tersebut lebih murah.

Ditulis Jumat (23/10/2020), berikut 3 fakta tentang tiket pesawat lebih murah:

1. Tiket Lebih Murah di 13 Bandara

Dibebaskannya PJP2U hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

2. Alasan Tiket Bisa Lebih Murah

Pemerintah telah meluncurkan stimulus penerbangan Rp 215 miliar. Dari total stimulus itu, sekitar Rp 175 miliar ditujukan untuk pembebasan tarif PJP2U tersebut sehingga harga tiket bisa lebih murah.

ADVERTISEMENT

Kementerian Perhubungan juga membuka peluang stimulus penerbangan untuk industri penerbangan tersebut diperpanjang. Dari yang awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.

"Kami harapkan program ini bisa efektif atasi akibat COVID-19 yang bikin airline suffer dan bisa kontinyu. Prospeknya kami berharap Januari dan Juni 2021 akan diteruskan. Sambil melihat perkembangannya seperti apa," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

Dengan begini diharapkan dapat menambah frekuensi penerbangan di rute eksisting dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

3. Besaran PJP2U yang Dibebaskan

Besaran PJP2U masing-masing bandara berbeda. Sebagai gambaran untuk 5 bandara PT Angkasa Pura II, berikut besarannya:

- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads