Pandemi Corona sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan di tanah air. Untuk menangani masalah kesehatan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Anggaran tersebut dialokasikan lagi ke enam klaster, mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, insentif usaha, pembiayaan korporasi, dan sektoral pemerintah daerah.
Khusus insentif usaha di dalamnya merupakan insentif perpajakan, anggarannya sekitar Rp 120,6 triliun. Hingga saat ini, pencairannya baru sekitar Rp 30 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif perpajakan yang kita berikan Rp 120,6 triliun meski sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah Rp 30 triliun atau 24,6%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10/2020).
Realisasi pencairan tersebut antara lain berasal dari insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP), saat ini nilainya sudah Rp 2,18 triliun. Selanjutnya pembebasan PPh 22 impor yang sudah mencapai Rp 7,3 triliun.
Selanjutnya ada percepatan pembayaran restitusi, hingga pemberian insentif pengurangan cicilan angsuran hingga 50% yang sudah mencapai Rp 10,2 triliun. Lalu pemerintah juga menurunkan tarif pajak badan atau PPh Badan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap semangat mengumpulkan penerimaan pajak di tengah situasi yang sulit karena pandemi Corona ini.
"Di satu sisi anda semua harus melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan wajib pajak dalam situasi sangat sulit dan kita tetap memberikan berbagai insentif agar wajib pajak kita bisa bertahan dan pulih kembali. Itu tantangan yang tidak mudah bagi kita semua," ungkapnya.
(hek/ara)