2. Buruh Tantang Menteri-menteri Jokowi Debat Omnibus Law
KSPI juga memberikan ajakan terbuka kepada Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang turut menyusun Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk menggelar debat publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debat itu bertujuan untuk saling membandingkan pandangan buruh dengan pandangan pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.
"Atau kita debat publik sebelum Pak Presiden tanda tangan (berkas final UU Cipta Kerja). Menteri-menterinya kita debat publik. Kalau perlu nggak ada batas waktu, atau 2 jam full. Kan ini ada beberapa referensi, ayo 2 jam full. Silakan hadirkan menteri-menteri terkait, boleh debat," kata Said.
Namun, ia meminta debat publik ini dilakukan dua arah, melainkan dari pihak buruh dan pemerintah masing-masing punya kesempatan menyampaikan pandangannya.
"Nggak boleh searah. Nanti kalau menteri diundang, orang ini jangan diundang, dan lain-lain. Nanti takut berdebat sama rakyat," ujar dia.
Said mengaku, serikat buruh sudah 4 kali diundang dalam diskusi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang diinisiasi Menko Polhukam Mahfud MD. Sayangnya, diskusi selalu berjalan searah.
"Pertemuan ke-3 lebih lengkap, ada Mensesneg Pak Pratikno, Kepala KSP Pak Moeldoko, ada juga Pak Airlangga bahkan di pertemuan ke-4. Kemudian ada juga Bu Ida Fauziyah memaparkan. Tapi kan lagi-lagi searah, kami sampaikan didengar, kemudian diterima. Bagi kami yang penting bukan pertemuannya saja, pertemuan itu penting bagi kita buat dialog. Tapi output daripada pertemuan itu yang kita minta. Kalau hasilnya seperti ini, tentu kami punya untuk menolak," pungkasnya.
Beberapa poin yang ditolak buruh dalam UU Cipta Kerja totalnya mencapai 10 poin, antara lain tentang upah minimum, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, dan sebagainya.
Simak Video "Video: Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)