Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan terus mempercepat proses pencairan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah hingga mencapai 100 persen di akhir 2020.
Per Senin (19/10), total penerima Program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah sudah mencapai 12,16 juta penerima atau 98 persen dari total 12,4 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melalui Kemenaker, program Bantuan Subsidi Gaji/ Upah telah disalurkan dalam beberapa tahap dengan rinciannya sebagai berikut.
● Tahap I tersalurkan sebanyak 2,48 juta penerima
● Tahap II tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima
● Tahap III tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima
● Tahap IV tersalurkan sebanyak 2,62 juta penerima
● Tahap V tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan yang diperlukan bagi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/ Upah pun relatif sederhana, antara lain WNI, punya NIK, peserta BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank aktif.
Besaran subsidi yang diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan per pekerja selama empat bulan, atau per orangnya mendapatkan Rp 2,4 juta. Skema pencarian atau transfer dana akan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing peserta.
(ega/dna)