Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan presiden (Banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta. Tapi bagaimana jika pelaku UMKM memiliki usaha di lokasi yang berbeda dengan alamat di KTP?
Melansir laman resmi depgop.go.id, Senin (23/10/2020), bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun syarat untuk mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini yang harus dibawa saat diri ke dinas koperasi yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
BLT UMKM Tahap II juga hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK