Edhy Prabowo Bandingkan Penghasilan Penambak Udang-PNS, Besar Mana?

Edhy Prabowo Bandingkan Penghasilan Penambak Udang-PNS, Besar Mana?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 26 Okt 2020 13:51 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Foto: dok KKP
Jakarta -

Usaha tambak udang memiliki potensi keekonomian yang sangat menjanjikan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hasil dari menambak udang saja bisa mengalahkan kantong para pegawai negeri sipil (PNS) sampai Menteri sekalipun. Penambak udang, katanya, bisa menabung sampai Rp 50 juta/tahun. Sedangkan, PNS sampai menteri belum tentu bisa menabung sebanyak itu dalam setahun.

"Siapa yang bisa nabung termasuk Menteri, Dirjen, Eselon 2, Eselon 3, saya yakin ibu Kepala Badan Karantina untuk nabung Rp 50 juta setahun saat ini juga susah, apalagi udah punya cucu, beli mainan, beli ini itu," ujar Edhy dalam acara Peningkatan Produksi Budidaya Perikananan Melalui Optimalisasi BRSDM bekerja sama dengan BLU-LPMUKP, Senin (26/10/2020).

"Ya maaf ya pegawai negeri kita susah untuk bisa punya uang banyak kalau hanya ikuti aturan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edhy membeberkan bagaimana cara penambak udang bisa sampai menabung sebanyak itu setiap tahunnya. Menurutnya, seluas 2.000 hektar tambak udang itu bisa menghasilkan panen sebanyak 12-15 ton sekali panen. Saat melakukan kunjungan kerja, Edhy mengaku pernah menyaksikan panen sebanyak 10,8 ton udang hanya dengan mengoptimalkan tambak yang ada.

Panen 10 ton per tahun itu bila dirupiahkan bisa menghasilkan Rp 600 juta per tahun, dengan patokan harga 1 kilo/35 ekor udang mencapai Rp 60.000. Apabila harga rerata udang mencapai Rp 80.000/kilo, pendapatan bisa mencapai Rp 800 juta.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 50% omzet tersebut bisa sekaligus digunakan untuk modal produksi/operasional, termasuk gajinya pengelola tambak.

"Nah yang Rp 300 juta sisanya bisa (untuk bayar) cicilan karena tergantung konteksnya, kalau (Kemendes) PDTT punya anggaran bisa dikasih bantuan tanpa pinjaman, tapi kalau harus pakai BLU bayar 3% per tahun bunga, kalau KUR 6%," paparnya.

Dengan hitung-hitungan seperti itu, maka penambak punya kewajiban membayar cicilan sebesar Rp 250 juta per tahun. Sehingga, masih ada sisa Rp 50 juta untuk ditabung.

"Anggap saja Rp 250 juta itu cicilan, anggap saja, berarti dia punya tabungan Rp 50 juta," imbuhnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads