Tolak Omnibus Law, Buruh Bakal 'Geruduk' Istana 2 November

Tolak Omnibus Law, Buruh Bakal 'Geruduk' Istana 2 November

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 07:00 WIB
Sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menolak undang-undang omnibus law dan meminta presiden menerbitkan perpu
Foto: Agung Pambudhy

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Mereka menuntut DPR harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislatif review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain itu mereka juga akan menyampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Said Iqbal mengatakan aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tutupnya.


(das/eds)

Hide Ads