Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengambil keputusan bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa COVID-19, Gubernur masing-masing daerah diminta untuk mengumumkan besaran upah pada 31 Oktober 2020 mendatang.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," kata Ida melalui SE tersebut dikutip detikcom, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fix, Upah Tahun Depan Tak Naik! |
1. DKI JakartaMeski belum diumumkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) sudah dapat diketahui jika jumlahnya mengacu dengan tahun ini. Berdasarkan catatan detikcom, berikut besaran UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021:
UMP DKI Jakarta tahun depan jika mengacu pada UMP tahun ini maka sebesar Rp 4.276.349. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,51% di 2019 yang sebelumnya dari Rp 3.940.000.
2. Jawa Barat
UMP Jawa Barat (Jabar) tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36. Jumlah itu juga telah mengalami kenaikan 8,51% dari tahun 2019 yang Rp 1.668.372,83.
3. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah tahun 2020 ditentukan sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
4. Yogyakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP DIY tahun 2020 sebesar 1.704.608,25.
5. Jawa Timur
UMP Jatim tahun ini Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05.
6. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.
7. Sulawesi Utara
Nominal UMP Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Angka itu mengalami kenaikan dari UMP 2019 yang Rp 3.050.000.
8. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014,52.
9. Sulawesi Tengah
Besaran UMP Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 menjadi Rp 2.303.711.
(zlf/zlf)