Produsen Keluhkan Tingginya PPnBM Mutiara 75%

Produsen Keluhkan Tingginya PPnBM Mutiara 75%

- detikFinance
Jumat, 20 Jan 2006 16:45 WIB
Jakarta - Produsen batu mulia mengeluhkan tingginya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mutiara yang masih tetap di level 75 persen. Padahal saat ini sejumlah PPnBM produk telah diturunkan.Tingginya PPnBM ini telah menyebabkan harga jual mutiara menjadi lebih mahal. Akibatnya, minat masyarakat mengoleksi mutiara sulit tumbuh.Keluhan produsen mutiara ini terungkap dalam business meeting dengan Menteri Perindustrian Fahmi Idris di Gedung Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2006). Menanggapi hal tersebut, Fahmi berjanji akan mengkaji pengenaan PPnBM pada Mutiara Low Grade tersebut. Namun dia tidak bisa menjanjikan, apakah PPnBM produk ini bisa diturunkan atau dihapuskan. "Kami akan koordinasikan dengan para pengrajin agar hasilkan formula yang pas," kata pria yang pernah berkecimpung di grup Kodel ini.Menurut Fahmi, setiap usulan harus berdasarkan studi yang lengkap. Maka itu pihaknya belum bisa menjanjikan, apakah PPnBM ini akan dikurangi atau dihapuskan. Ekspor Batu MuliaFahmi juga menjelaskan, meski saat ini sudah ada larangan ekspor batu mulia gelondongan yang belum diolah, namun masih banyak produsen yang belum mengetahuinya."Kami akan sosialisasikan ini," imbuh Fahmi.Depperin, ungkap Fahmi, akan berkoordinasi dengan daerah yang memiliki cadangan batu mulia cukup banyak. Dengan koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan efektivitas larangan ekspor batu mulia gelondongan bisa berjalan.Sementara menanggapi permintaan produsen batik agar pemerintah menjadikannya sebagai hak paten Indonesia, Fahmi mengaku, hal itu sulit dilakukan.Menurutnya, batik sudah menjadi karya dunia sehingga tidak bisa suatu negara mengklaim menjadi miliknya."Yang bisa dilakukan adalah hak paten pada motif dan desainnya seperti dilakukan Malaysia," tukasnya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads