Aparatur sipil negara (ASN) alias PNS harus netral dalam di dalam pemilihan umum (Pemilu). Kementerian PAN RB menyebutkan partisipasi ASN hanya boleh dilakukan di bilik suara dan tidak boleh disampaikan di depan publik.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga saat ini masih ada ASN yang melanggar area yang sudah ditentukan. Berikut pelanggaran yang dilakukan seperti pemasangan baliho, ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho, tahap pendaftaran bakal calok kepala daerah, ikut hadir deklarasi, memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN di bidangnya masing masing," kata Tjahjo dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tjahjo mengungkapkan ada juga ASN yang mengerahkan teman-temannya di tempatnya masing-masing. Bahkan mengikuti dan memfasilitasi kegiatan kampanye. Mengikuti tahapan penetapan kepala daerah terpilih.
"Tahap penetapan kepala daerah ikut fasilitasi kegiatan kampanye. Ikut tahap penetapan kepala daerah terpilih dan ikut pesta kemenangan kepala daerah terpilih ini harus jadi perhatian bersama, baik Bawaslu, KASN, Kemendagri, pers, LSM penggiat demokrasi harus terlibat untuk menyoroti masalah ini," jelas dia.
Tjahjo mengungkapkan potensi gangguan netralitas ini akan muncul dari individu, bukan secara kelembagaan. Padahal Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih netral namun ada oknum di setiap individu ASN.
"Banyak teman ASN yang gagal paham atau pun salah paradigma dan punya pola pikir yang belum tepat. Makanya banyak yang berdalih posisi ASN ini dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali ini aturannya sudah dijabarkan dengan jelas dan diberikan sanksi dengan tegas dan dengan jelas," jelas dia.