Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini alias tidak ada kenaikan. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut 3 faktanya:
1. Karena alasan ekonomi
Ida menjelaskan keputusan upah minimum mempertimbangkan kondisi perekonomian yang terimbas pandemi COVID-19.
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida Fauziyah melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Diumumkan akhir Oktober
Poin 3 dijelaskan bahwa Gubernur diminta mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIi kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," ujar Ida.
3. Pasca 2021 kembali normal
Ida menjelaskan dalam poin 2 SE tersebut bahwa penetapan upah minimum akan kembali sesuai ketentuan undang-undang setelah 2021.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Ida.
(toy/hns)