Jika Tanjung Jati Tak Rampung, PLN Terancam Didenda Rp 40 M
Jumat, 20 Jan 2006 17:39 WIB
Yogyakarta - PT PLN (persero) sedang mengejar penyelesaian proyek Tanjung Jati. Jika tak selesai pada bulan Januari ini, maka PLN terancam didenda US$ 4 juta atau sekitar Rp 40 miliar.Hal tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono kepada wartawan di Hotel Inna Garuda di Jl Malioboro Yogyakarta, Jumat (20/1/2006). Untuk itu, PLN terpaksa mengesampingkan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Menurut Eddie, untuk sementara SUTET belum menjadi target utama mengingat PLN masih fokus pada proyek Tanjung Jati."Saya juga tidak bisa memprediksi. Untuk SUTET, saat ini kegiatannya kami kurangi karena bila Tanjung Jati tidak selesai bulan ini, kita kena denda, 4 juta dolar sebulan, 40 miliar," tambah Eddie. Edie menambahkan untuk mendukung proyek Tanjung Jati, Cilegon dan Cilacap, PLN membutuhkan pasokan BBM 9,4 juta kiloliter. Apabila pasokan listrik kurang maka akan langsung drop. Hanya saja kalau di Jawa-Bali kemungkinan dampaknya masih tidak seberat di luar Jawa karena ada pembangkit hidro dan pembangkit lain. Namun dampak yang paling berat adalah percepatan mengejar beban puncak. "Sebab pada malam hari, mesin kita yang batu bara, tidak bisa cepat memgejarnya," kata Eddie. Eddie menambahkan, jika proyek Tanjung Jati sudah bisa beroperasi, maka PLN merasa lega. Selain itu jaringan dengan Cilacap sudah sinkron, meski masih memakai bakar minyak dan batubara. "Cilacap lebih dulu dari Tanjung Jati, bulan depan unit satunya sudah siap," katanya.
(qom/)