Pemerintah dan DPR Harus Segera Selesaikan RUU Minerba
Jumat, 20 Jan 2006 18:58 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara. Agar RUU Minerba ini bisa menjadi payung hukum kepada investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia di sektor pertambangan. "Salah satu yang paling diinginkan investor asing adalah kepastian hukum. Dan sampai sekarang penyelesaian RUU Minerba belum jelas, ini harus segera diselesaikan agar investor merasa aman," kata Chairman Associtation of Indonesian Mining Profesionals (Perhapi) Abdul Latief Baky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1/2006). Menurut Latief, selama beberapa tahun belakangan ini tidak ada lagi investasi baru di sektor pertambangan. Salah satunya adalah karena ketidakpastian hukum karena belum adanya UU yang menjadi payung hukum para investor. "Investasi di sektor pertambangan memakan waktu lama hingga puluhan tahun, sehingga perlu aturan yang jelas dan pasti," katanya."Dimana pun, tidak akan ada investor yang berani jika peraturannya masih belum pasti," ujarnya. Latief mendengar RUU Minerba ini rencananya akan dipecah menjadi dua yakni RUU Mineral dan RUU Batubara. "Saya kurang setuju rencana ini, dua kegiatan pertambangan dan batubara pada dasarnya sama. Jadi tidak perlu dipecah," ujarnya.Latief menyayangkan dengan potensi mineral dan batubara di Indonesia yang begitu berlimpah hingga kini masih belum maksimal termanfaatkan. "Potensi batubara kita saja mencapai 5 miliar dan yang termanfaatkan masih sangat sedikit. Potensi mineral dan batubara baru dimanfaatkan kurang dari 10 persen," ujarnya.
(mar/)











































