Upah minimum 2021 tidak akan naik. Keputusan ini ditentang keras oleh kalangan serikat buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Said Iqbal menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak sensitif akan nasib para pekerja di Indonesia. Dia menuding Menaker hanya mementingkan kepentingan pengusaha saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di 2021 |
Said Iqbal mengatakan kalangan buruh dan pekerja sebetulnya memahami kondisi pengusaha yang memang sedang susah saat ini. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Lalu, bagi perusahaan yang tidak mampu, seharusnya dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal pun memastikan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 disertai dengan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]