Upah Minimum 2021 Nggak Naik, Buruh Sebut Menaker Tak Sensitif

Upah Minimum 2021 Nggak Naik, Buruh Sebut Menaker Tak Sensitif

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 08:48 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Upah minimum 2021 tidak akan naik. Keputusan ini ditentang keras oleh kalangan serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Said Iqbal menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak sensitif akan nasib para pekerja di Indonesia. Dia menuding Menaker hanya mementingkan kepentingan pengusaha saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip Selasa (27/10/2020).

Said Iqbal mengatakan kalangan buruh dan pekerja sebetulnya memahami kondisi pengusaha yang memang sedang susah saat ini. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagi perusahaan yang tidak mampu, seharusnya dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal pun memastikan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 disertai dengan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, dalam catatan detikcom, KSPI pernah menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Seiring dengan itu buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi demo yang digelar akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif untuk perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

CLOSE AD
Hide Ads