3 Larangan PNS Selama Pilkada

3 Larangan PNS Selama Pilkada

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 19:00 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam khas Betawi pada hari pertama penerapan peraturan seragam khas Betawi setiap hari Rabu di Balaikota Jakarta, Rabu (2/1). Hal ini dibuat oleh Gubernur DKI Joko Widodo untuk melestarikan budaya kebetawian di DKI Jakarta. File/detikFoto.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini akan mengganggu netralitas PNS.

Misalnya PNS dilarang untuk memberikan like, share dan comment terhadap postingan calon kepala daerah.

Selain itu PNS juga dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah hingga dilarang mengikuti pesta perayaan kemenangan kepala daerah. Selain itu apa saja ya larangannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dilarang Like dan Comment di Media Sosial

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like. "Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," kata Abhan.

ADVERTISEMENT

Dilarang Foto Bersama Bapaslon/Paslon

Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Dilarang Gelar/Ikut Kegiatan Keberpihakan

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Kemudian mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Lalu memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan fotokopi KTP. Selanjutnya ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

(kil/fdl)

Hide Ads