Ada yang berbeda dari prosedur dan syarat naik kereta api jarak jauh selama cuti bersama tahun ini. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena pandemi COVID-19 ada protokol kesehatan dan serangkaian pengawasan yang diperketat saat hendak bepergian dengan kereta api jarak jauh.
Dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), hal utama yang perlu dipenuhi calon penumpang adalah menyediakan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Kalau belum punya kedua surat tersebut, penumpang diminta melakukan rapid test yang disediakan stasiun tempat keberangkatan penumpang tersebut setidaknya H-1 sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun stasiun KA yang sudah menyediakan layanan rapid test ini berada di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kroya, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Kertosono, Jombang, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, dan Lubuklinggau.
Saat hendak memasuki area stasiun, penumpang diarahkan mencuci tangan terlebih dahulu dan dipastikan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Lalu lanjut ke proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.
Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
Jika penumpang tidak melakukan transaksi melalui aplikasi KAI Access dan belum memiliki e-boarding maka untuk penumpang yang membeli tiket melalui channel pembelian lainnya seperti agen penjualan tiket atau mini market harus melakukan cetak tiket terlebih dahulu di Check in Counter.
Jika sudah memiliki e-boarding pass (yang ada di aplikasi KAI Access), cukup menunjukkan saja e-boarding pass saat pemeriksaan di area pemeriksaan tiket.
Setelah melakukan scan tiket mandiri penumpang akan diberikan face shield oleh KAI. Face shield harus digunakan pelanggan KA Jarak Jauh yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan yang membawa balita usia di bawah 3 tahun agar disediakan sendiri face shield pribadi.
Syarat lain yang perlu dipenuhi, penumpang wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
(ara/ara)