Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang memperkerjakan karyawannya selama cuti bersama wajib memberi upah lembur.
Cuti bersama ditetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020.
"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," kata Ida kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan putusan itu maka pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS juga bakal diliburkan sesuai dengan aturan sebelumnya tentang cuti bersama yang diteken pada 18 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan swasta.
"Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif (tidak wajib), maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," terang Ida.
Baca juga: Jangan Lupa! Besok Mulai Cuti Bersama |
Perusahaan pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut.
"Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda," tambah Ida.
(toy/dna)