Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, keputusan itu amat memberatkan kaum buruh karena sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," katanya, Selasa (27/10/2020).
Dia meminta pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan hal tersebut.
Pengusaha disadarinya memang banyak yang sedang dalam kondisi susah. Namun, menurutnya buruh juga jauh lebih susah.
Menurut Andi seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan. (toy/ara)