DKI Jakarta hingga Jawa Timur Belum Tentukan Upah Minimum 2021

DKI Jakarta hingga Jawa Timur Belum Tentukan Upah Minimum 2021

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2020 16:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Per Selasa (27/10), Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima keputusan kepala daerah dari 18 provinsi yang tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sisanya, masih ada 16 provinsi lainnya yang belum menetapkan UMP 2021 antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan seterusnya.

Adapun daftar 16 provinsi yang belum menetapkan UMP 2021 sebagai berikut:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. Riau
5. Jambi
6. DKI Jakarta
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
8. Jawa Tengah
9. Jawa Timur
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Utara
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Utara
14. Gorontalo
15. Maluku
16. Papua Barat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-16 kepala daerah di 16 provinsi tersebut diminta menetapkan UMP 2021 paling lambat pada 31 Oktober mendatang. Hal itu juga tertuang dalam bagian C dari SE Menaker yang berbunyi:

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan UMP Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, para gubernur juga diminta meneruskan SE tersebut pada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dengan adanya SE ini maka gubernur diminta menetapkan UMP 2021 berdasarkan kondisi riil perekonomian yang saat ini masih terdampak pandemi COVID-19. Pasalnya Ida hanya mengeluarkan SE, pada akhirnya tetap gubernur yang memutuskan apakah UMP 2021 di wilayahnya naik atau tidak.

"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta (sesuai SE) dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ungkap Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Namun, Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," tutup dia.

(ara/ara)

Hide Ads