Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.
Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
C. Link bantuan UMKM
Beberapa waktu lalu beredar link pendaftaran BPUM UMKM online mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM. Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyarankan pelaku UMKM berhati-hati.
"Kemenkop belum membuat pendaftaran online," ujar Hanung pada detikcom, Jumat (23/10/2020).
Namun sejumlah daerah telah memfasilitasi pendaftaran online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor. Pelaku UMKM harus mengecek kebenaran informasi sebelum mengirim data diri dan usaha miliknya.
Berikut link bantuan UMKM yang tersedia di beberapa daerah:
1. https://tinyurl.com/BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta
2. bit.ly/bansospusatsmg dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
3. http://tiny.cc/yl20tz dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang
(ara/ara)