Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM sampai 25 November 2020. Kesempatan mendapatkan bantuan ini juga cukup besar sekali sebab pemerintah telah menyiapkannya untuk 3 juta pemilik usaha.
Bantuan ini bisa didapat lewat beberapa bank penyalur yang ditunjuk pemerintah salah satunya dari BRI. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta tersebut:
A. Soal e-form BRI UMKM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, e-form BRI UMKM adalah mekanisme bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui telah menerima bantuan atau belum. Masyarakat bisa klik link https://eform.bri.co.id/bpum dan mengisi data diri yang diperlukan.
Jika menerima BPUM BRI, pelaku UMKM akan dapat petunjuk verifikasi dan pencairan dana sebesar Rp 2,4 juta. Namun jika tidak menerima, link akan menyatakan nomor eKTP yang dimaksud tidak ada di daftar penerima BPUM BRI.
B. Cara daftar BPUM BRI
BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan UKM:
1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada
3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2. Pelaku UMKM adalah WNI
3. Punya NIK
4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Berlanjut ke halaman berikutnya.