Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Sunardi dari unsur serikat pekerja/buruh mengaku tak pernah memberikan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 agar tidak naik, atau sama dengan 2020.
Sunardi menilai, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terkait tak ada kenaikan UMP di 2021 hanya mengakomodir usulan pengusaha.
"Usulan dari Apindo atau unsur pengusaha usulannya Upah Minimum 2021 sama dengan 2020, itu usulan ya. Nah setelah itu, kewenangan bukan ada di Depenas. Itu sudah dikirim ke Menteri dua keputusan itu. Tiba-tiba kok akomodirnya hanya satu? Nah ini yang salah di Bu Menteri Ketenagakerjaan. Karena mestinya yang ditetapkan dalam rapat dua-duanya itu diakomodir mestinya. Kok tiba-tiba hanya satu," ungkap Sunardi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Depenas Mirah Sumirat mengatakan, pada 16 Oktober 2020 lalu, Dewan Pengupahan se-Indonesia melakukan rapat pleno dengan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dari rapat pleno itu, dihasilkan dua pendapat dari serikat pekerja (UMP 2021 naik) dan Apindo (UMP 2021 tak naik). Ketika SE Menaker tersebut, ia pun mengaku terkejut.
"Kemudian dari SE Menaker tidak ada kenaikan. Ini membuat kekecewaan. Kami sangat marah sekali. Karena pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian. Tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi COVID-19," papar Mirah.