Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Pemerintah Tak Ada Kepedulian!

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Pemerintah Tak Ada Kepedulian!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 12:33 WIB
Podcast: Upah Minimum 2021 Nggak Naik, Gimana Dong?
Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo
Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Sunardi dari unsur serikat pekerja/buruh mengaku tak pernah memberikan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 agar tidak naik, atau sama dengan 2020.

Sunardi menilai, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terkait tak ada kenaikan UMP di 2021 hanya mengakomodir usulan pengusaha.

"Usulan dari Apindo atau unsur pengusaha usulannya Upah Minimum 2021 sama dengan 2020, itu usulan ya. Nah setelah itu, kewenangan bukan ada di Depenas. Itu sudah dikirim ke Menteri dua keputusan itu. Tiba-tiba kok akomodirnya hanya satu? Nah ini yang salah di Bu Menteri Ketenagakerjaan. Karena mestinya yang ditetapkan dalam rapat dua-duanya itu diakomodir mestinya. Kok tiba-tiba hanya satu," ungkap Sunardi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Depenas Mirah Sumirat mengatakan, pada 16 Oktober 2020 lalu, Dewan Pengupahan se-Indonesia melakukan rapat pleno dengan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dari rapat pleno itu, dihasilkan dua pendapat dari serikat pekerja (UMP 2021 naik) dan Apindo (UMP 2021 tak naik). Ketika SE Menaker tersebut, ia pun mengaku terkejut.

"Kemudian dari SE Menaker tidak ada kenaikan. Ini membuat kekecewaan. Kami sangat marah sekali. Karena pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian. Tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi COVID-19," papar Mirah.

ADVERTISEMENT

Menurut Mirah, SE ini akan merugikan semua pihak. Ia mengatakan, jika melihat kondisi beberapa sektor, tentu ada yang justru melonjak di tengah pandemi, seperti di sektor medis, makanan dan minuman, perkebunan, pertanian, dan logistik. Setidaknya, sektor-sektor itu bisa memperoleh kenaikan upah tahun depan.

"Lalu kalau ada SE menyatakan tidak ada ini merugikan semua pihak. Lagi-lagi sikap pemerintah dalam hal ini Kemenaker sepertinya hanya mengakomodir pengusaha. Sikap bijak sama sekali tidak ada. Tidak ada mengedepankan win win solution," ujar Mirah.

Masih dalam konferensi pers itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hat am Aziz menilai, sikap Menaker Ida Fauziyah saat ini menunjukkan hanya mengedepankan pendapat pengusaha.

Ia pun kembali mengungkit SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam SE itu, pembayaran THR 2020 boleh dicicil atau ditunda. Menurutnya, SE UMP 2021 dan THR 2020 itu menunjukkan sikap Menaker yang pro pengusaha.

"Saya mengatakan Ibu Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan, tapi Menteri Apindo, atau menteri kepengusahaan. Karena yang dikatakan Apindo itu yang dia ikuti," tegas Riden.


Hide Ads