Fakta Baru di Balik Putusan Menaker UMP 2021 Tak Naik

Fakta Baru di Balik Putusan Menaker UMP 2021 Tak Naik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 10:00 WIB
Perempuan di Indonesia menjadi bagian yang ikut mendorong perekonomian nasional. Contohnya menjadi buruh pabrik.
Ilustrasi/Foto: AFP/Juni Kriswanto.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, alasannya menerbitkan SE UMP 2021 itu ialah sebagai jalan tengah yang sudah dikaji secara mendalam.

"Melihat kondisi dampak dari pandemi COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, pemerintah mengambil jalan tengah yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam," ungkap Ida ketika dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan, kajian itu didasari oleh berbagai aspek. "Dari aspek ekonomi, hukum, sosial, dan politik mengenai alasan dan dampaknya serta berdasarkan data-data dan kajian yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di beberapa daerah. Sehingga sampai pada suatu keputusan untuk memberikan pedoman bagi para gubernur agar menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan Upah Minimum 2020," terang Ida.

Keputusan pemerintah tak menaikkan UMP 2021 sudah mempertimbangkan rekomendasi dari serikat buruh/pekerja, dan pengusaha yang disatukan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, apa yang disampaikan unsur serikat buruh/pekerja adalah meminta UMP 2021 tidak turun.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan rekomendasi penetapan Upah Minimum 2021 dari Depenas, pemerintah telah menerima catatan bahwa unsur serikat pekerja/serikat buruh mempunyai pandangan nilai Upah Minimum 2021 tidak boleh turun, meskipun sudah ada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hasil peninjauan," jelas Ida.

Sementara itu, keterangan dari pengusaha yang ia terima, terkait keputusan UMP 2021 atau tidak diperoleh dari hasil peninjauan KHL yang merupakan komponen pembentukan UMP dari tahun ke tahun.

"Unsur pengusaha berpandangan bahwa naik atau turunnya Upah Minimum harus dilihat secara menyeluruh dan merupakan konsekuensi dari adanya hasil peninjauan KHL," terangnya.

Akan tetapi, hasil diskusi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selalu berakhir pada keputusan bulat, atau kompak satu suara baik dari unsur buruh maupun pengusaha. Sehingga, jalan tengahlah yang diambil.

"Salah satu tugas Depenas adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan penetapan Upah Minimum. Dalam rekomendasi tersebut kadang kala tidak semua rekomendasi berakhir dengan suara bulat dari semua unsur (pemerintah, pekerja/buruh, pengusaha, pakar dan akademisi). Jika terjadi hal tersebut, semuanya dicatat dan tetap disampaikan kepada pemerintah," tandas Ida.


(hns/hns)

Hide Ads