Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Sunardi dari unsur serikat pekerja/buruh mengaku tak pernah mengeluarkan rekomendasi tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Menurut Sunardi, keputusan tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
"Sudah dikirim ke Menteri dua keputusan (dari pengusaha dan buruh). Tiba-tiba kok akomodirnya hanya satu? Nah ini yang salah Bu Menteri karena mestinya yang ditetapkan dalam rapat dua-duanya itu diakomodir mestinya. Kok tiba-tiba hanya satu," ungkap Sunardi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Depenas Mirah Sumirat mengaku terkejut ketika Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) soal UMP tak naik terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021. Jadi ini sangat mengejutkan saya bahwa selaku anggota Depenas apabila ada kalimat dari siapapun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan," ungkap Mirah.
Dalam hal ini, Mirah juga menepis pernyataan bahwa SE Menaker tersebut didasari oleh hasil diskusi dengan Depenas.
"Jadi kalau ada statement bahwasanya ini sudah direkomendasi Depenas terkait tidak ada kenaikan UMP 2021 itu artinya bohong, mengada-ada," tegasnya.
Mirah membeberkan, pada 16 Oktober 2020 lalu, Dewan Pengupahan se-Indonesia melakukan rapat pleno dengan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dari rapat pleno itu, dihasilkan dua pendapat dari serikat pekerja (UMP 2021 naik) dan Apindo (UMP 2021 tak naik). Ketika SE Menaker tersebut, ia pun mengaku terkejut. Ia menilai keputusan pemerintah menunjukkan tak adanya kepedulian.
"Kemudian dari SE Menaker tidak ada kenaikan. Ini membuat kekecewaan. Kami sangat marah sekali karena pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian. Tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi COVID-19," ucap Mirah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun langsung buka suara. Apa kata Ida? Langsung klik halaman selanjutnya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, alasannya menerbitkan SE UMP 2021 itu ialah sebagai jalan tengah yang sudah dikaji secara mendalam.
"Melihat kondisi dampak dari pandemi COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, pemerintah mengambil jalan tengah yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam," ungkap Ida ketika dihubungi detikcom.
Ia memaparkan, kajian itu didasari oleh berbagai aspek. "Dari aspek ekonomi, hukum, sosial, dan politik mengenai alasan dan dampaknya serta berdasarkan data-data dan kajian yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di beberapa daerah. Sehingga sampai pada suatu keputusan untuk memberikan pedoman bagi para gubernur agar menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan Upah Minimum 2020," terang Ida.
Keputusan pemerintah tak menaikkan UMP 2021 sudah mempertimbangkan rekomendasi dari serikat buruh/pekerja, dan pengusaha yang disatukan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, apa yang disampaikan unsur serikat buruh/pekerja adalah meminta UMP 2021 tidak turun.
"Berkaitan dengan rekomendasi penetapan Upah Minimum 2021 dari Depenas, pemerintah telah menerima catatan bahwa unsur serikat pekerja/serikat buruh mempunyai pandangan nilai Upah Minimum 2021 tidak boleh turun, meskipun sudah ada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hasil peninjauan," jelas Ida.
Baca juga: Pro Kontra UMP 2021 Nggak Naik |
Sementara itu, keterangan dari pengusaha yang ia terima, terkait keputusan UMP 2021 atau tidak diperoleh dari hasil peninjauan KHL yang merupakan komponen pembentukan UMP dari tahun ke tahun.
"Unsur pengusaha berpandangan bahwa naik atau turunnya Upah Minimum harus dilihat secara menyeluruh dan merupakan konsekuensi dari adanya hasil peninjauan KHL," terangnya.
Akan tetapi, hasil diskusi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selalu berakhir pada keputusan bulat, atau kompak satu suara baik dari unsur buruh maupun pengusaha. Sehingga, jalan tengahlah yang diambil.
"Salah satu tugas Depenas adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan penetapan Upah Minimum. Dalam rekomendasi tersebut kadang kala tidak semua rekomendasi berakhir dengan suara bulat dari semua unsur (pemerintah, pekerja/buruh, pengusaha, pakar dan akademisi). Jika terjadi hal tersebut, semuanya dicatat dan tetap disampaikan kepada pemerintah," tandas Ida.
(hns/hns)