Senin 2 November, Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Senin 2 November, Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 10:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut. Pada Senin, (2/11) lebih dari 5.000 buruh akan berunjuk rasa di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buru juga akan melayangkan judicial review dan menggugat Omnibus Law Cipta Kerja.

"Secara bersamaan kita juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hari Senin itu sekaligus mengajukan gugatan uji material," ungkap Said Iqbal kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, serikat buruh juga akan melayangkan gugatan uji formil UU 'Sapu Jagat' itu ke MK.

"Akan menyusul uji formil. Jadi kita ada 2 gugatan, 1 uji material, ke-2 uji formil menyusul," tutur Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, serikat buruh berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Ya kami berharap Bapak Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan mengeluarkan Perppu. Kalau itu bisa dikeluarkan kita senang sekali," terang dia.

Kemudian, pada tanggal 9 November 2020, serikat buruh akan kembali menggelar aksi penolakan Omnibus Law di gedung DPR RI.

Sebelumnya, Said Iqbal juga pernah mengatakan, serikat buruh berharap DPR RI bisa mengeluarkan legislative review untuk UU Cipta Kerja yang diketok sejak 5 Oktober lalu.

"Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislatif review. UUD 1945 pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislatif review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

(hns/hns)

Hide Ads