Di masa pandemi Corona yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini, pemerintah telah mengucurkan banyak dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Bantuan tersebut ada yang untuk rumah tangga hingga pelaku UMKM yang terdampak.
Khusus untuk UMKM, pemerintah menyediakan bantuan UMKM yang terdampak sebesar Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri via online.
Berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM online Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?
A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK