Cara, Syarat, dan Tahap Dapatkan Bantuan UMKM Online Rp 2,4 Juta

Terpopuler Sepekan

Cara, Syarat, dan Tahap Dapatkan Bantuan UMKM Online Rp 2,4 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 11:15 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Di masa pandemi Corona yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini, pemerintah telah mengucurkan banyak dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Bantuan tersebut ada yang untuk rumah tangga hingga pelaku UMKM yang terdampak.

Khusus untuk UMKM, pemerintah menyediakan bantuan UMKM yang terdampak sebesar Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mendaftarkan diri via online.

Berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM online Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya?

A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II

ADVERTISEMENT

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Yuk buruan daftar UMKM online supaya dapat bantuan dari pemerintah.


Hide Ads