Nggak Ikuti Menaker, Sultan HB X Naikkan UMP DIY 3,54%

Nggak Ikuti Menaker, Sultan HB X Naikkan UMP DIY 3,54%

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 15:50 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Selasa (20/10/2020).
Foto: Dok. Humas Pemda DIY

Lebih lanjut, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4% berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.

"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33% hasil kajian tenaga ahli," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,- dan berlaku mulai 1 Januari 2021," imbuh Aria.

Pengambilan keputusan Gubernur tersebut, merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 ini.

ADVERTISEMENT

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.


(hns/hns)

Hide Ads