Lagi, Besok 5.000 Buruh Bakal Demo Tolak Omnibus Law dan UMP 2021

Lagi, Besok 5.000 Buruh Bakal Demo Tolak Omnibus Law dan UMP 2021

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 07:09 WIB
Massa demo buruh mulai ramai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Besok, Senin (2/11) lebih dari 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan kembali menggelar aksi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain berdemo menolak UU 'Sapu Jagat' itu, buruh juga menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada 2 November mendatang itu dipastikan unjuk rasanya akan besar-besaran. Adapun titik demonya berlokasi di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi diperkirakan maksimal 10.000-an, tapi tidak akan kurang dari 5.000 orang. Ini pasti di atas 5.000-an. Itu yang di Istana dan Mahkamah Konstitusi, semuanya berasal dari Jabodetabek," ungkap Said Iqbal kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).

Tak hanya di pusat Ibu Kota, serikat pekerja/buruh di daerah juga akan menggelar aksi yang sama.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan di daerah-daerah lain tentu variasi, ada yang ribuan, ada yang 5.000-an orang juga. Biasanya kan itu karena gabungan jauh lebih besar aksi di daerah, dibandingkan aksi di nasional," papar Said Iqbal.

Pada demo 2 November itu, buruh juga akan melayangkan judicial review dan menggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK.

"Secara bersamaan kita juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hari Senin itu sekaligus mengajukan gugatan uji material," ungkap Said Iqbal.

Setelah itu, serikat buruh juga akan melayangkan gugatan uji formil Omnibus Law ke MK.

"Akan menyusul uji formil. Jadi kita ada 2 gugatan, 1 uji material, ke-2 uji formil menyusul," tutur Said Iqbal.

Di sisi lain, serikat buruh berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Ya kami berharap Bapak Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan mengeluarkan Perppu. Kalau itu bisa dikeluarkan kita senang sekali," terang dia.

Said Iqbal mengungkapkan, aksi penolakan Omnibus Law tersebut tak berakhir di 2 November. Ia mengatakan, pada tanggal 9 dan 10 November akan kembali digelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang sama, atau bahkan lebih banyak.

"Jadi ada 3 aksi. Tanggal 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi, itu 24 provinsi serentak. Tanggal 9 November ada lagi di DPR, dan juga serempak di 24 provinsi. Isunya sama dua tadi, cabut Omnibus Law, dan naikkan UMP 2021. Ketiga, tanggal 10 November di Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan tentu di 24 provinsi akan serempak. Itulah 3 hari yang akan kita laksanakan," urainya.

Khususnya pada 10 November di Kemnaker, ia memastikan jumlah massa akan lebih banyak.

"Bisa jadi tanggal 10 November lebih banyak lagi, karena itu kan to the point ke Kemnaker mengenai upah minimum," tuturnya.

Oleh karena itu, jika Menaker Ida Fauziyah tak mengabulkan permintaan buruh, Said Iqbal memprediksi akan ada mogok kerja nasional.

"Bila ini tidak didengar oleh Kemnaker tentang upah minimum, pasti akan ada mogok kerja nasional. Karena kan upah akan ada perundingan di tingkat perusahaan. Karena dia ada perundingan di perusahaan, dan ada potensi upah minimum atau upah berkala tidak naik, bisa terjadi mogok kerja secara serempak, secara nasional. Tapi tetap mengikuti prosedur, yaitu UU 13/2003," pungkasnya.



Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads