Said Iqbal mengungkapkan, aksi penolakan Omnibus Law tersebut tak berakhir di 2 November. Ia mengatakan, pada tanggal 9 dan 10 November akan kembali digelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang sama, atau bahkan lebih banyak.
"Jadi ada 3 aksi. Tanggal 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi, itu 24 provinsi serentak. Tanggal 9 November ada lagi di DPR, dan juga serempak di 24 provinsi. Isunya sama dua tadi, cabut Omnibus Law, dan naikkan UMP 2021. Ketiga, tanggal 10 November di Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan tentu di 24 provinsi akan serempak. Itulah 3 hari yang akan kita laksanakan," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khususnya pada 10 November di Kemnaker, ia memastikan jumlah massa akan lebih banyak.
"Bisa jadi tanggal 10 November lebih banyak lagi, karena itu kan to the point ke Kemnaker mengenai upah minimum," tuturnya.
Oleh karena itu, jika Menaker Ida Fauziyah tak mengabulkan permintaan buruh, Said Iqbal memprediksi akan ada mogok kerja nasional.
"Bila ini tidak didengar oleh Kemnaker tentang upah minimum, pasti akan ada mogok kerja nasional. Karena kan upah akan ada perundingan di tingkat perusahaan. Karena dia ada perundingan di perusahaan, dan ada potensi upah minimum atau upah berkala tidak naik, bisa terjadi mogok kerja secara serempak, secara nasional. Tapi tetap mengikuti prosedur, yaitu UU 13/2003," pungkasnya.
Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)