Jakarta -
Bantuan presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa kembali diajukan oleh masyarakat.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Bantuan ini bisa didapatkan jika masyarakat atau pelaku usaha sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan Kredit
BLT UMKM ini bukanlah kredit. Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai hibah. Artinya tak ada cicilan yang harus dibayarkan.
Mengutip laman resmi depkop.go.id disebutkan jika Banpres Produktif ini tidak dikenakan biaya administrasi dan pengembalian untuk bantuan yang diberikan.
"Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit," tulis pengumuman tersebut.
Syarat Penerima Bantuan
Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif ini adalah warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)," jelasnya.
Belum Punya Rekening Bank Bisa Daftar
Pelaku usaha yang tidak punya rekening bisa mendapatkan bantuan ini. "Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur," tulis keterangan Kemenkop, dikutip Sabtu (31/10/2020).
Bantuan akan disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Nantinya bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Simak Video "Sandiaga Uno Khawatir Jika BLT UMKM Dihentikan"
[Gambas:Video 20detik]