Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum 2021 sebesar 3,27%. Upah minimum provinsi DKI Jakarta naik menjadi Rp 4,4 juta tahun depan.
Meski begitu, upah minimum yang dinaikkan ini hanya berlaku pada sektor usaha yang tidak terlalu terdampak pandemi Corona. Bahkan, dinilai masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.
Kenaikan UMP 2021 ini sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, diizinkan menggunakan upah minimum sesuai UMP 2020. Tapi, perusahaan itu harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan upaya untuk memberikan alternatif-alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh selain menaikkan UMP.
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]