Sebanyak 11.000 pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten mengajukan usulan permohonan bantuan ke pemerintah pusat. Permohonan usulan itu merupakan tahap ke II.
" Yang tahap II ini sudah sekitar 11.000 yang mengusulkan. Yang tahap I jumlahnya 50.448 pengusul, " ungkap kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho pada detikcom, Minggu (1/11/2020) siang via ponselnya.
Menurut Bambang Sigit, tahap ke II bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) itu dibuka sejak 15 Oktober sampai 24 November. Saat libur cuti kegiatan pengumpulan berkas libur dan Senin dimulai lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumpulan berkas tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November tutup sebab itu hari libur. Senin besok dimulai lagi," jelas Bambang Sigit.
Tujuan pemberian bantuan itu, papar Bambang Sigit adalah untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan. Dengan bantuan itu agar bisa bertahan di fase new normal.
"Jadi pelaku usaha mikro agar bisa bertahan. Sasarannya tentu usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan," kata Bambang Sigit.
Berbeda dengan tahap I, ujar Bambang Sigit, tahap ini peserta mendaftar secara online di bit.ly/pendaftaran-BPUM-Klaten. Pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
"Jika kuota terpenuhi akan ditutup. Setelah mendaftar peserta mendownload surat pernyataan, mengisi tanggal dan mengumpulkan berkas ke dinas," sambung Bambang Sigit.
Supriyanto, warga Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara mengatakan tidak tahu jika menggunakan Pendaftaran online. Yang penting datang mengumpulkan.
"Nggak daftar online. Saya langsung kumpul di dinas sini," kata Supriyanto pada detikcom.
Prayitno, pedagang bakso ojek mengaku mendaftar online dulu baru mengumpulkan berkas. Dia sangat berharap segera dapat bantuan.
"Baru sekali ini. Semoga segera dapat bantuan sebab untuk bertahan mencari modal," jelas Prayitno pada detikcom di rumahnya.
Sebelumnya diberitakan pendaftaran-BPUM-Klaten yang terdampak pandemi COVID 19 diperpanjang. Namun untuk menghindari kerumunan dan berisiko penyebaran COVID 19, Pemkab Klaten membuka pendaftaran online.
" Yang sebelumnya tidak online tapi untuk perpanjangan ini pendaftaran melalui online. Tetapi tetap nanti mengumpulkan berkas ke Dinas tapi kan kalau hanya menyerahkan berkas bisa cepat dan tidak ada kerumunan," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020) siang.
(dna/dna)