10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di RI, Ini Daftarnya

10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di RI, Ini Daftarnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 09:03 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Pemerintah memutuskan upah minimun provinsi (UMP) 2021 tidak naik atau sama dengan 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Lewat SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020.

Pemerintah daerah sendiri ada yang mengikuti kebijakan ini, ada juga yang menaikkan UMP. Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi sejauh ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DKI Jakarta Rp 4.276.349 (Naik 3,27% jadi Rp 4,4 juta dengan syarat).

2. Papua Rp 3.516.700 (Tidak naik)

ADVERTISEMENT

3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

4. Bangka Belitung Rp 3.230.023 (Tidak naik)

5. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030 (Tidak naik)

6. Papua Barat Rp 3.134.600

7. Sulawesi Selatan Rp3.103.800 (Naik 2% jadi Rp 3.165.876)

8. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

9. Kepulauan Riau Rp 3.005.383 (Tidak naik)

10. Kalimantan Utara Rp 3.000.804

(acd/ara)

Hide Ads