Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan upah minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,27 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada gelombang PHK lagi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan 90 persen usaha saat ini masih terdampak pandemi COVID-19 maka menurutnya dikeluarkanlah Surat Edaran (SE) Menaker yang tidak menaikkan UMP.
"Keadaan ini masih berat, 90 persen usaha masih terpuruk akibat pandemi, pemerintah tahu itu, maka Menaker mengeluarkan SE. Sekitar 10 persen usaha di Jateng tidak kena dampak misalnya makanan, minuman, rokok, farmasi, ya monggo," kata Frans saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan saat ini dunia usaha masih berusaha bangkit dan belum stabil. Banyak pula yang meminta bantuan pemerintah sehingga ada berbagai relaksasi termasuk soal pajak, hutang, BPJS, bahkan pembayaran listrik ke PLN.
"Kita kan masih minta bantuan pemerintah, minta relaksasi, karena kita memang sedang dalam kondisi berat. Kita baru mulai bisa jalan lagi, belum bisa berlari," tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya gelombang PHK, menurut Frans hal itu bisa saja terjadi. Kenaikan upah saat ini memang menjadi beban berat dari para pengusaha.
"Bisa saja terjadi PHK. Kita dari dulu berusaha menghindari itu (PHK), maka dirumahkan dulu jangan PHK, tapi ya bisa saja terjadi," ujarnya.
Maka kali ini Apindo berharap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berpedoman pada UMP tidak memberatkan pengusaha. Memang ada dua daerah yang harus tetap menaikkan upah karena saat ini masih dibawah UMP yaitu Banjarnegara dan Wonogiri.
"Bagi yang belum UMP ya disesuaikan, yang lain yang sudah UMP tetap (tidak naik upahnya). Kita harus sama-sama hidup jangan 'mati' semua," kata Frans.
Menanggapi hal itu, Ganjar mengatakan Apindo tidak perlu khawatir adanya gelombang PHK. Keputusan sudah menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dasarnya adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Gelombang PHK gimana. UMP ini upah minimum dan diberikan yang kerja satu tahun, agak tidak beralasan. Kita sudah gunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sudah jelas. Kalau ada yang keberatan bisa dilakukan peundaan, meski pengalaman tahun lalu tidak ada yang menunda. Yang kemudian terjadi penyusaiannya hanya dua tempat di Banjarnegara dan Wonogiri, yang lain kan OK," kata Ganjar di kantornya.
Setelah ditetapkan UMP, masing-masing daerah akan menetapkan UMK 2021. Ganjar menjelaskan masih ada waktu pengusaha, buruh dan pemerintahan untuk kembali duduk bersama dan membahas itu.
"Jadi Apindo enggak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, Serikat Pekerja sama Pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak. Sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis," tegasnya.
Untuk diketahui, dengan kenaikan tersebut, UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, ada kenaikan dibanding UMP tahun ini yang sebesar Rp1.742.015. Dua daerah yang UMK-nya harus naik yaitu Kabupaten Banjarnegara menaikkan sebesar Rp50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12.
Bagaimana dengan Apindo Yogyakarta menyikapi Sri Sultan Hamengku Buwono X yang memilih menaikkan UMP? Langsung klik halaman selanjutnya.