Ganjar Naikkan UMP, Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK

Ganjar Naikkan UMP, Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK

Angling Adhitya Purbaya, Pradito Rida Pertana - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 15:45 WIB
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat bicara soal pasien positif Corona yang meninggal di Solo, Jumat (13/3/2020).
Foto: Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Apindo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 adalah hal prerogatif Gubernur DIY. Apindo juga meminta serikat buruh DIY untuk tidak membuat resah para buruh.

"Ya begini, kami itu kalau dari Apindo (DIY) selama ini kan tidak pernah berseberangan dengan Pemerintah maupun dengan teman-teman dari serikat pekerja yang secara tripartite duduk di dewan pengupahan," kata Wakil Ketua Apindo DIY Hermelin Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin(2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, sebagai wadah dari pada pengusaha di DIY ini tentunya dengan keputusan yang sedemikian itu dalam kondisi normal sebenarnya tidak jadi masalah. Apalagi, dia menilai saat ini kondisi tidak normal akibat pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, semula pihaknya menyambut baik keluarnya surat edaran dari Kemnaker RI yang memberi guidance (bimbingan) agar untuk upah minimum tahun 2021 besarannya sama dengan tahun kemarin.

ADVERTISEMENT

"Itu pun kalau terjadi banyak juga perusahaan menengah ke bawah masih sulit untuk melaksanakan. Nah, tiba-tiba di dalam sidang, di samping memang kalau melihat dari maksudnya mendongkrak perekonomian di Yogya dengan mengangkat salah satunya menaikkan upah minimum itu ya tidak salah cuma kemampuannya," ujarnya.

"Jadi intinya Apindo tidak menolak, tapi juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Nah, Pemerintah dalam hal ini kan Gubernur (DIY). Untuk menetapkan UMP, Gubernur mempunyai hak prerogatif," lanjut Hermelin.

Oleh karena itu, mau tidak mau para pengusaha harus menaati kebijakan tersebut. Namun, Hermelin mengungkapkan ada solusi untuk pengusaha yang belum mampu menerapkan kebijakan tersebut.

"Nah sementara kalau anggota kami maupun dunia usaha tidak mampu membayar masih ada solusi yang dasarnya undang-undang, yaitu mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada bapak Gubernur disertai dengan persyaratan tertentu misal bukti bahwa tidak mampu membayar apa," ucapnya.

Menurutnya, pengajuan penangguhan itu adalah jalan satu-satunya yang bisa ditempuh pasca penetapan UMP tahun 2021.

"Misal kerugian 2 tahun berturut-turut harus bisa dibuktikan dan sudah sepakat dengan SP (serikat pekerja) belum. Nanti tim dari pak Gubernur melakukan penilaian, pengkajian untuk bisa mengabulkan atau tidak. Ya hanya itu sekarang jalan satu-satunya yang ditempuh pengusaha dengan telah ditetapkannya UMP DIY tahun 2021," ujarnya.


(hns/hns)

Hide Ads