Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja baru saja terbit. Terbitnya UU ini menuai protes keras terutama kaum buruh karena dianggap merugikan.
UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan sendiri memuat perbedaan dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang berbeda ialah terkait perhitungan upah minimum.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88C Ayat 1 disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kemudian di Ayat 2 tertulis, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi Pasal 88 C Ayat 3 seperti dikutip detikcom, Selasa (3/11/2020).
Selanjutnya, di Ayat 4 berbunyi syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sementara, kondisi ekonomi ketenagakerjaan yang mengacu pada Ayat 3 yakni terkait berkait upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota diatur pada Ayat 6 tapi tidak secara rinci.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi Pasal 88C Ayat 6.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Ayat 7.