Bahkan, secara tegas Sultan menyebut tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Pasalnya hal tersebut harus melibatkan Serikat Pekerja dan Apindo.
"Di sini bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan kan bukan mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para laryawan. Kesepakatannya berapa itu ya udah saya hanya bernegosiasi dari pada pakai koma piye nak diganepi (bagaimana kalau dibulatkan)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa menentukan sendiri karena ketentuannya itu. Jadi bagi saya tidak logis perkara Rp 3 juta itu kan juga harus disepakati boleh dewan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan Apindo, SPSI, bukan keputusan Gubernur, itu Gubernur yang punya wewenang kan tidak," imbuh Sultan.
(hns/hns)