Gugatan Wartawan senior Ilham Bintang ke PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan terkait kasus pembobolan rekening lewat handphone yang terjadi padanya.
Gugatan itu diserahkan oleh tim pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami menggugat bukan semata-mata urusan materiil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 3 fakta pentingnya.
1. Nilai Gugatannya Rp 100 M
Ilham Bintang menggugat Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar.
Andy menjelaskan tergugat I yaitu Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang. Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.
Akibatnya hal itu, ponsel Ilham Bintang dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank milik Ilham Bintang. Sedangkan tergugat kedua yaitu Commonwealth Bank telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.
"Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25 ribu dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp16, 77 juta," ujar Andy.
2. Tuai Respons Positif
Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ( LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang menggugat perdata korporasi besar yaitu Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan baru handphone. Kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," kata Azwar Siri, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
" Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait transaksi elektronik (E-transaction)," kata Legal Counsellor Hasmaddin and Counselor Doddy Hasmaddin.
3. Perjalanan Kasus Ilham Bintang
Dari catatan detikcom, kasus pembobolan SIM Card dan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang terjadi saat Ilham Bintang sedang liburan ke Australia Januari lalu.
Saat itu dia mendapati uangnya di Commonwealth Bank dikuras habis. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah termasuk di BNI dan sejumlah rekening bank lain.
Rupanya, ini berawal dari pembobolan SIM Card Indosat yang dimilikinya. Pelaku berpura-pura jadi Ilham Bintang, lantas meminta pergantian SIM Card di gerai Indosat Bintaro Jaya Exchange.
Ilham menduga memang sudah diincar sindikat penjahat siber. Sementara Indosat mengakui ada kelemahan pengawasan verifikasi di lapangan, namun siap membantu semua proses. Hal yang sama disampaikan Commonwealth Bank, meskipun lantas Ilham menutup rekeningnya di sana.
Kasus ini pun sudah dilaporkan Ilham Bintang ke Polda Metro Jaya. Polisi pun mendalami kasus ini, dan hingga kini sudah berhasil mendapatkan beberapa tersangka.
(dna/dna)