Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran agar para gubernur menetapkan nilai upah minimum alias UMP 2021 sama dengan 2020. Namun beberapa kepala daerah memilih untuk menaikkan UMP 2021.
Berdasarkan catatan detikcom, ada 5 gubernur yang memutuskan ada kenaikan UMP 2021. Berikut daftarnya:
1. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.
3. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Timur sebesar 5,6% menjadi Rp 1.868.777.
4. Gubernur Nurdin Abdullah memutuskan kenaikan UMP 2021 Sulawesi Selatan sebesar 2% menjadi Rp Rp 3.165.876.
5. Gubernur Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan tidak terdampak pandemi COVID-19.
(toy/ang)