Berdasarkan catatan detikcom, ada 5 gubernur yang memutuskan ada kenaikan UMP 2021. Berikut daftarnya:
1. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
2. Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.
3. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Timur sebesar 5,6% menjadi Rp 1.868.777.
4. Gubernur Nurdin Abdullah memutuskan kenaikan UMP 2021 Sulawesi Selatan sebesar 2% menjadi Rp Rp 3.165.876.
5. Gubernur Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan tidak terdampak pandemi COVID-19. (toy/ang)