Warga Kudus, Upah Diusulkan Naik 3,27% Nih

Warga Kudus, Upah Diusulkan Naik 3,27% Nih

Dian Utoro Aji - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2020 17:34 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Kudus -

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus telah menetapkan usulan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK). Disnaker Perinkop dan UKM bersama Dewan Pengupahan sepakat menaikkan UMK Kudus tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

"Dari rapat kesepakatan dinas dan Dewan Pengupahan sepakat usulan UMK Kudus tahun 202 ini naik 3,27 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Anggit Wicaksono kepada wartawan saat ditemui di Dinas Perinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto saat ditemui di kantornya Jalan Conge nomor 99 Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kamis (4/11/2020).

Anggit menuturkan bahwa antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Kabupaten Kudus telah sepakat menaikan UMK Kudus. Kedua pihak pun sepakat nantinya jika ditetapkan perusahaan di Kudus jangan sampai tidak dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun nantinya mengenai pelaksanaan upahnya kemudian disepakati melalui perusahaan. Kedua pihak telah sepakat dan ada klausa atau pengaman, tidak boleh perusahaan bahwa ingkar tidak melaksanakan kesepakatan," kata dia.

Anggit mengatakan kenaikan itu pun sama dengan instruksi dari Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 3,27 persen.

ADVERTISEMENT

Tahapan selanjutnya kata dia, usulan itu akan disampaikan kepada Bupati Kudus. Kemudian dari Bupati Kudus akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Hingga ditetapkan menjadi UMK tahun 2021.

"Tahapan selanjutnya usulan ini sifatnya rekomendasi sampai Bupati Kudus. Bupati Kudus nanti akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Karena yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Tengah," ujar dia.

Bagaimana respons Pemkab Kudus? Langsung klik halaman selanjutnya.

Plt Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Marti mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat dewan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan akademisi. Rapat terbilang alot. Karena dimulai pukul 10.00 WIB, baru selesai rapat pukul 15.00 WIB.

"Hasil usulan ini akan disampaikan kepada Bupati, Bupati Kudus menyampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Ini belum final, nanti terserah Bupati. Dewan Pengupahan nominalnya itu, tapi nanti rekomendasi ke Gubernur tergantung oleh Bupati Kudus," jelas Marti.

"Hasil ini nanti juga akan langsung diserahkan kepada bupati Kudus dalam hal ini Bapak Plt Bupati Kudus," sambung dia.

Sementara itu, untuk besaran UMK Kabupaten Kudus saat ini sebesar Rp 2,218 juta. Jika nanti naik 3,27 persen menjadi Rp 2,290 juta.

Diketahui bahwa, Kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona, pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum buruh dengan alasan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghiraukan terkait surat edaran itu. Ganjar telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar 3,27 persen.


Hide Ads