Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus telah menetapkan usulan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK). Disnaker Perinkop dan UKM bersama Dewan Pengupahan sepakat menaikkan UMK Kudus tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
"Dari rapat kesepakatan dinas dan Dewan Pengupahan sepakat usulan UMK Kudus tahun 202 ini naik 3,27 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Anggit Wicaksono kepada wartawan saat ditemui di Dinas Perinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto saat ditemui di kantornya Jalan Conge nomor 99 Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kamis (4/11/2020).
Anggit menuturkan bahwa antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Kabupaten Kudus telah sepakat menaikan UMK Kudus. Kedua pihak pun sepakat nantinya jika ditetapkan perusahaan di Kudus jangan sampai tidak dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun nantinya mengenai pelaksanaan upahnya kemudian disepakati melalui perusahaan. Kedua pihak telah sepakat dan ada klausa atau pengaman, tidak boleh perusahaan bahwa ingkar tidak melaksanakan kesepakatan," kata dia.
Anggit mengatakan kenaikan itu pun sama dengan instruksi dari Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 3,27 persen.
Tahapan selanjutnya kata dia, usulan itu akan disampaikan kepada Bupati Kudus. Kemudian dari Bupati Kudus akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Hingga ditetapkan menjadi UMK tahun 2021.
"Tahapan selanjutnya usulan ini sifatnya rekomendasi sampai Bupati Kudus. Bupati Kudus nanti akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Karena yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Tengah," ujar dia.
Bagaimana respons Pemkab Kudus? Langsung klik halaman selanjutnya.