DPD: Kembalikan Perizinan Investasi ke Daerah

DPD: Kembalikan Perizinan Investasi ke Daerah

- detikFinance
Senin, 23 Jan 2006 13:54 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk mengembalikan kewenangan perizinan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), ke daerah.Pemberian izin investasi yang dilakukan pemerintah pusat dinilai sangat lambat. Sementara pemerintah daerah berjanji akan ada pemangkasan waktu perizinan.Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD Sarwono Kusumaatmadja dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/1/2006).Selama ini, ungkap Sarwono, perizinan yang terpusat telah mengakibatkan penanganan sektor riil tersendat karena adanya konflik hukum menyangkut kebijakan investasi."Complain ketidakpastian itu banyak, salah satunya dari Forum Investasi Penanaman Modal Provinsi. Mereka sangsi kemampuan pemerintah pusat bisa mengendalikan investasi seluruh negeri," kata anggota DPD asal DKI Jakarta itu.Sarwono memberikan contoh kasus yang ada di Bali. Menurutnya, saat ini Bali mengalami over supply hotel karena perizinan investasi diberikan dari pusat. Kondisi ini, ujar Sarowono, tidak perlu terjadi jika daerah yang memberikan izin karena lebih memahami situasi yang ada. Kebijakan pemberian izin yang hanya melalui pemerintah pusat juga telah membuat daerah sulit untuk mencari investasi dari luar negeri, karena dianggap mencampuri urusan Departemen Luar Negeri.Pelaksanaan road show investasi juga seringkali tidak melibatkan pemerintah daerah yang membuat implementasinya mandek."Dengan adanya pembuatan RUU Penanaman Modal, kita minta ada koreksi," ujar Sarwono. Sarwono menjelaskan, awalnya pemerintah melalui Keppres No 120 tahun 1999 telah memberikan kewenangan pemberian izin pelaksanaan PMA maupun PMDN kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau gubernur dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).Kewenangan tersebut diperkuat dengan adanya UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No 25 tahun 2000, yang keduanya menjadikan pelayanan penanaman modal berada pada pemerintah kabupaten atau kota sebagai urusan wajib.Akan tetapi tahun 2004, melalui Keputusan Presiden No 28 dan 29 tahun 2004, serta keputusan Kepala BKPM No 57/SK/2004 dan No 58/SK/2004, pelayanan penanaman modal dikembalikan kepada pemerintah pusat.Padahal, ungkap Sarwono, diberikannya kewenangan daerah dilatarbelakangi semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan mempermudah pelayanan investasi PMDM dan PMA dalam rangka otonomi daerah.Sejumlah pemda, ujar Sarwono, telah berjanji akan mempersingkat pemberian izin investasi. Seperti BKPM Jawa Timur yang menjanjikan pemberian izin PMA 47 hari dan PMDN 46 hari.Sementara standar pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah pusat adalah 489 hari untuk PMA yang realisasinya hingga 1.431 hari. Sedangkan perizinan untuk PMDN 482 hari yang realisasinya hingga 1.424 hari. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads