Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal keputusan lima gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Padahal melalui surat edaran (SE), Ida mengimbau para gubernur menetapkan nilai upah minimum alias UMP 2021 sama dengan 2020.
Kelima gubernur yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berikut fakta-faktanya:
1. SE Hanya Pedoman
Dia menerangkan bahwa SE Menaker dibuat sebagai pedoman bagi gubernur dalam menetapkan UMP 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi, perlu saya sampaikan bahwa SE Menteri Ketenagakerjaan itu dimaksudkan untuk memberikan guidance bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi," kata Ida, Jakarta, Kamis (5/10/2020).
2. Sudah Dibahas Panjang
Dia menjelaskan dikeluarkannya SE Menteri Ketenagakerjaan telah melalui diskusi panjang bersama dengan stakeholder ketenagakerjaan dalam forum dewan pengupahan nasional.
Dari diskusi yang panjang itu, lanjut Ida akhirnya keluar SE yang intinya menekankan agar gubernur tidak menurunkan upah minimum provinsi 2021.
"Upah minimum provinsi tahun 2021 sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, ini dimaksudkan agar perusahaan untuk mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, disamping juga SE itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," paparnya.
3. Gubernur Sudah Mempertimbangkan
Menurut Ida, para gubernur yang menaikkan UMP 2021 sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha di daerahnya.
"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," tambahnya.
(toy/ara)