Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Dapat BLT Gaji, Syaratnya?

Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Dapat BLT Gaji, Syaratnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 06 Nov 2020 18:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan perangkat desa dan pekerja borongan juga bisa memperoleh bantuan subsidi upah (BSU). BLT gaji Rp 600 ribu/bulan bakal diterima golongan pekerja tersebut selama memenuhi persyaratan.

Dia menerangkan para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ida mencontohkan perangkat desa dan pekerja borongan penerima BSU yang didatanginya di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur hari ini.

"Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya," kata Ida melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, penyerapan BLT gaji tahap 1 sudah mencapai 98,7% dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

"Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Ida, penyaluran BLT gaji tahap 2 berbeda dari sebelumnya. Sebab, penyalurannya berdasarkan rekomendasi KPK.

"Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta," tambahnya.

(toy/ara)

Hide Ads