DPR Wajibkan PLN Audit Khusus Sebelum Naikkan TDL

DPR Wajibkan PLN Audit Khusus Sebelum Naikkan TDL

- detikFinance
Senin, 23 Jan 2006 17:03 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR memutuskan untuk melakukan audit khusus terhadap biaya pokok produksi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebelum pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL).Keputusan tersebut diambil setelah DPR melakukan rapat dengan Direksi PLN. Audit tersebut nantinya akan dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen."Pemerintah tidak bisa tidak melakukan ini, karena keputusannya sudah seperti itu," kata anggota DPR Komisi VII, Catur Saptohedi, di sela rapat Komisi VII di Gedung DPR, Senin (23/1/2006).Menurut Catur, nantinya pemerintah dan PLN akan diberi waktu satu bulan untuk melakukan audit terlebih dahulu sebelum kenaikan TDL.DPR memutuskan melakukan audit karena hingga saat ini biaya pokok produksi yang diserahkan ke DPR rinciannya tidak jelas. Sampai pukul 16.30 WIB, pembahasan TDL sudah selesai. Selanjutnya Komisi VII menyambung pembahasan mengenai saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), sehubungan dengan maraknya aksi penolakan SUTET.Empat warga korban SUTET yang menjahit mulutnya juga mendatangi DPR. Aksi mereka mengundang perhatian anggota DPR seperti Jacobus Mayongpadang, Alvin Lie dan anggota DPR lainnya. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads