RI Resesi, Pengamat Singgung Reshuffle

RI Resesi, Pengamat Singgung Reshuffle

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2020 14:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pastikan ekonomi nasional resmi resesi pada kuartal III-2020. Hal itu menyusul revisi proyeksi yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai Indonesia resesi dikarenakan kurangnya koordinasi para menteri sektor ekonomi pemerintahan kabinet Indonesia Maju.

Indonesia resmi resesi karena realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 minus 3,49%. Dengan begitu, ekonomi nasional dua kali berturut-turut minus setelah di kuartal II minus 5,32%.

"Ini semua adalah lemahnya pengawasan atau kontrol presiden, tidak. Karena sudah ada menko, artinya yang bertanggung jawab di tengah resesi dan bertanggung jawab ekonomi dan sebagainya, kesusahan kita harusnya dilimpahkan ke Menko Perekonomian," kata Dedi saat menjadi pembicara di Polemik Trijaya tentang Efek Resesi di Tengah Pandemi, Sabtu (7/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, dirinya pun menilai bisa saja terjadi reshuffle atau perombakan jajaran menteri di kabinet Indonesia Maju.

"Ya menurut saya itu (reshuffle) bukan sesuatu yang memalukan, bukan aib, kalau kondisinya adalah situasi tidak terjaga, performance tidak signifikan, tidak ada salahnya presiden mengganti orang yang progresif, terutama mereka yang tempatkan posisi strategis di ekonomi," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai, para menteri yang berpotensi terkena reshuffle mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, hingga Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai pemerintah sudah merespon resesi dengan beberapa kebijakan. Tujuannya agar pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan cepat dan pada akhirnya nasional keluar dari jurang resesi.

Kebijakan atau respon pemerintah terhadap resesi, dikatakan Prastowo adalah menangani masalah kesehatan atau Corona. Kedua, memberikan perlindungan sosial. Ketiga, memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan UMKM.

Selain itu, Prastowo menilai terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2030 tentang Cipta Kerja pun menjadi solusi untuk perbaikan ekonomi nasional.

"Menurut kami UU Cipta Kerja dengan berbagai hal yang ditawarkan di dalamnya, diharapkan jadi bantalan buat kita, yang memperkuat upaya-upaya pemerintah dalam menciptakan peningkatan lapangan kerja," kata Prastowo.


Hide Ads